Desa Wisata Sicincin merupakan salah satu Nagari yang berada di Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman. Sicincin merupakan salah satu Nagari yang berada pada Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) Enam Lingkung dan Sekitarnya seperti yang tertuang dalam RIPPDA (Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah No 9 Tahun 2019 Salah satu strategi pengembangan di kawasan KSPD ini adalah pengembangan Jalur Sejarah dan pemantapan kawasn Enam Lingkiung sebagai Kawasan Zona Kreatif dengan Sub sektor Seni Pertunjukan Salah satu Benda Cagar Budaya yang terkenal terdapat di Nagari Sicincin adalah Surau Atok Ijuak. Surau ini didirikan oleh masyarakat setempat selitar tahun 1700-1n yang merupakan Mesjid pertama di Nagari Sicincin sebelum adanya bangunan baru surau Atok Ijuak ini digunakan untuk shalat Jumat. Secara morfologis, surau ini mempunyai bentuk yang sama dengan surau-surau lainnya di Minangkabau (Sumatera Barat). Hal ini ditandai dengan bangunan/ruang utama yang berdenah bujur sangkar (persegi panjang), atapnya berbentuk tumpang (tingkat), dan lantai yang ditinggikan (panggung). Ruang uta surau ini berukuran 9,5 m x 9,5 m dengan 1 buah tiang utama (maco) yang terletak ditengah-tengah ruangan dan 8 buah tiang pendamping yang terletak secara konsentris disekitar tiang utama. Disisi barat ruang utama terdapat mihrab berdenah persegi panjang berukuran 4 m x 1 m. Sementara itu disisi timur ruang utama terdapat teras pintu masuk berdenah persegi panjang berukuran 4 m x 4 m. Secara umum surau ini terbuat dari kayu kecuali atap yang terbuat dari ijuk. Adapun tangga masuk bangunan tempat wudhu (bangunan baru) yang terbuat dari mortar (bata merah berspesi). |
Belum ada homestay