Limo Kaum adalah sebuah nagari yang berada di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar. Berjarak sekitar seratus kilometer dari pusat provinsi Kota Padang, dalam sejarahnya, Nagari Limo Kaum juga dikenal sebagai tempat dicetuskannya pemikiran oleh Datuak Perpatiah Nan Sabatang dan Datuak Katumangguangan. Dengan maksud membentuk sistem Kelarasan (pemerintahan) Bodi Caniago dan Koto Piliang yang sampai saat ini diberlakukan sebagai sistem adat di Minangkabau.
keunikannya adalah salah satunya banyaknya persawahan yang hijau dan asri, banyaknya peninggalan sejarah minangkabau.
mesjid raya limokaum